Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung estimasi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka SW dalam proyek pengadaan jaringan "online" di Dispendukcapil Trenggalek 2013.
"Selain BPKP kami juga akan berkoordinasi dengan ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) untuk mengetahui mekanisme yang dilakukan pihak dispendukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) dalam pekerjaan itu," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek Mohammad Adri di Trenggalek, Minggu.
Belum ada tersangka baru ditetapkan selain SW yang diidentifikasi tim jasa penyidik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispendukcapil Trenggalek saat proyek pengadaan jaringan "online" atau daring itu digelar pada 2013.
Menurut Adri, saat ini jaksa penyidik masih fokus pada penanggung jawab kegiatan, yakni SW, dan memperdalam dugaan korupsi yang dilakukan.
"Sampai saat ini sudah 38 saksi kami periksa, nanti masih akan ditambah keterangan saksi ahli dari BPKP dan LKPP untuk melengkapi," katanya.
Kendati tidak menutup kemungkinan terseretnya tersangka lain dalam kasus tersebut, Adri menyatakan pengembangan masih akan terus dilakukan termasuk kemungkinan mendapati fakta baru menjelang pelimpahan berkas perkara maupun saat persidangan.
"Sementara ini, satu tersangka ini kami tetapkan. Sedangkan untuk lainnya akan kami dalami sambil mengidentifikasi peran masing-masing maupun melacak aliran dana korupsi itu kemana saja," katanya.
Pihak Kejari Trenggalek saat penyidikan mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru dugaan korupsi proyek pengadaan sistem daring (online) di Dspendukcapil Trenggalek periode tahun anggaran 2013 senilai Rp198 juta.
Adri menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa jaksa penyidik mendapatkan sejumlah fakta baru terkait proyek tersebut.
Salah satunya, kata Adri, bahwa koneksi internet yang dibangun ternyata tidak dibutuhkan oleh dispendukcapil karena telah ada koneksi lain yang disebut jaringan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sejak tahun 2011.
Selain itu, dari hasil pengecekan di lokasi perangkat jaringan tim kejaksaan juga menemukan adanya tiga unit perangkat di tiga kecamatan telah dibongkar dan disimpan di kantor Dispendukcapil Trenggalek, sementara yang lainnya tidak dapat difungsikan.
Akibat proyek mangkrak itu, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp198 juta, karena seluruh jaringannya tidak dapat berfungsi.(*)