Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru dugaan korupsi proyek pengadaan sistem daring (online) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek periode tahun anggaran 2013 senilai Rp198 juta.
"Fakta baru kami temukan setelah memeriksa beberapa saksi kunci, kemarin (Selasa, 24/1)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Trenggalek Muhammad Adri Kahamudin, Rabu.
Adri menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa jaksa penyidik mendapatkan sejumlah fakta baru terkait proyek tersebut.
Salah satunya, tutur Adri, bahwa koneksi internet yang dibangun ternyata tidak dibutuhkan oleh dispendukcapil karena telah ada koneksi lain yang disebut jaringan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sejak tahun 2011.
"Pengadaan tersebut diharapkan mampu mengkoneksikan antara kantor pelayanan dispendukcapil dengan kantor-kantor kecamatan guna kepentingan transfer data kependudukan," katanya.
Dari hasil pengecekan di lokasi perangkat jaringan, kata dia, tim kejaksaan menemukan tiga unit perangkat di tiga kecamatan telah dibongkar dan disimpan di kantor Dispendukcapil Trenggalek, sementara yang lainnya tidak dapat difungsikan.
"Kami akan segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut, kebetulan lokasi penyimpanannya bersebelahan dengan kejaksaan," ujarnya.
Adri mengatakan, rencananya tim penyidik juga masih akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk kepala dispendukcapil yang dulu, Catur Budi Prasetyo yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Untuk tersangka belum kami tetapkan, masih menunggu beberapa saksi lagi," kata Muhammad Adri.
Sebelumnya, penyidik Kejari Trenggalek menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem daring di dispendukcapil setempat tahun anggaran 2013.
Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebiai Rp198 juta, karena seluruh jaringannya tidak dapat berfungsi.(*)
Jaksa Klaim Temukan Fakta Korupsi Dispendukcapil Trenggalek
Rabu, 25 Januari 2017 21:20 WIB
Dari hasil pengecekan di lokasi perangkat jaringan, kata dia, tim kejaksaan menemukan tiga unit perangkat di tiga kecamatan telah dibongkar dan disimpan di kantor Dispendukcapil Trenggalek, sementara yang lainnya tidak dapat difungsikan.