Trenggalek (Antara Jatim) - Pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur segera menindaklanjuti "nyanyian" terpidana korupsi Sukono yang mengungkap keterlibatan sejumlah birokrat dan politisi setempat dalam kasus korupsi proyek akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Durenan senilai Rp2,3 miliar.
Penegasan itu disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Mohammad Adri Kahamuddin saat memberikan keterangan pers terkait vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa/terpidana Sukono, Rabu.
"Terkait keterlibatan sejumlah nama seperti yang disebut saudara Sukono (dalam persidangan), pasti akan kami tindak lanjuti," tegas Adri kepada wartawan.
Ia mengisyaratkan, sikap dan langkah resmi belum bisa mereka ambil saat ini karena salinan lengkap putusan Pengadilan Tipikor atas vonis terpidana Sukono belum mereka terima.
Berkas salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor diperkirakan baru diserahkan ke jaksa penuntut umum serta terpidana/tim pengacara Sukono pada Senin (10/8) atau sepekan setelah pembacaan putusan.
"Kami akan pelajari dulu, baru kemudian melakukan analisa dan evaluasi terkait langkah pengembangan penyelidikan selanjutnya menindaklanjuti apa yang diungkap terpidana Sukono tersebut," jelasnya.
Diberitakan, dalam proses persidangan terpidana Sukono sempat membeber aliran dana kompensasi Rp430 juta yang separuhnya diberikan ke 45 anggota DPRD Trenggalek periode 2004-2009, termasuk pejabat tinggi Trenggalek saat ini berinisial Kh.
Testimoni aliran dana ke sejumlah anggota dewan itu disampaikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (8/6).(*)
Jaksa Tindak Lanjuti "Nyanyian" Terpidana Korupsi Trenggalek
Rabu, 5 Agustus 2015 9:22 WIB
"Terkait keterlibatan sejumlah nama seperti yang disebut saudara Sukono (dalam persidangan), pasti akan kami tindak lanjuti," tegas Adri kepada wartawan.