Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur melimpahkan berkas berita acara tuntutan kasus dugaan korupsi Pogram Nasional Permberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai ratusan juta yang dilakukan pengurus PNPM di tiga desa Trenggalek selama kurun 2009-2014.
"Berkas tiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (Selasa, 23/2)," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Rabu.
Adri menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik menyelesaikan berkas penyidikan tahap kedua yang dikebut pascapenahanan ketiga tersangka pada awal Februari.
Setelah itu, lanjut Adri, berkas langsung dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, karena dianggap sudah memenuhi persyaratan atau dalam istilah hukum berstatus P-21.
"Ada tiga berkas berbeda untuk tiga tersangka dengan kasus yang juga berbeda," ujarnya.
Tahapan lebih lanjut menyangkut jadwal persidangan, Adri mengaku belum mengetahui karena semua bergantung pada jadwal yang dikeluarkan pengadilan.
Kendati demikian, Adri berharap proses persidangan bisa bersamaan sehingga bisa mempersingkat waktu.
"Kami masih menunggu jadwal dari pengadilan," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Haris Yudianto, mantan penasihat hukum tersangka Endang dan Suwanti membenarkan jika berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Namun untuk kelanjutannya, Haris mengaku kurang mengetahui secara pasti, karena dirinya hanya mendampingi saat proses pemeriksaan di tingkat kejaksaan.
"Memang sudah dilimpahkan, tetapi untuk selanjutnya saya tidak mendampingi," kata Haris.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan tiga tersangka korupsi penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2009-2014 yang terjadi di Kecamatan Kampak, Pule, serta Dongko dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp380 juta.
Tiga tersangka yang ditahan kejaksaan tersebut masing-masing adalah bendahara PNPM Simpan-Pinjam Perempuan 2013/2014 di Kecamatan Kampak, Endah Mintarti; bendahara Desa Ngerdani Kecamatan Dongko, Katni alias Jito; serta Suwanti alias Anti, pengurus PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule.(*)
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi PNPM Trenggalek
Rabu, 24 Februari 2016 19:38 WIB
"Berkas tiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (Selasa, 23/2)," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Rabu.