Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, membantah adanya seorang jaksa setempat yang merupakan titipan dari Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono.
"Jaksa kami tidak ada kaitannya dengan itu (titipan Ketua MK)," kata juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Dafit Supriyanto, saat dikonfirmasi wartawan di Trenggalek, Kamis.
Jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek yang santer diduga titipan ketua MK kepada Jaksa Agung Muda (JAM) bidang pengawasan itu adalah Mohammad Zainur Rochman.
Jaksa yang menjabat kepala seksi perdata dan tata usaha negara di Kejari Trenggalek itu diduga menjabat karena memo atau rekomendasi Ketua MK.
Dalam memo yang diduga ditujukan kepada JAM bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung itu disebutkan Zainur Rochman merupakan kerabat dekat Ketua MK Arif Hidayat dan dititipkan untuk mendapat perhatian khusus.
Skandal memo yang kini disorot Komisi Pemberantas Korupsi itulah yang kemudian dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Jaksa kami tidak ada yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan ketua Mahkamah Konstitusi. Bisa dicek kebenarannya," kata Dafit.
Tidak ada konfirmasi langsung dari M Zainur Rochman terkait isu berbau kolusi yang menyeret namanya tersebut.
Setiap kali wartawan datang hendak mengkonfirmasi, Zainur memilih menghindar. Klarifikasi atau tanggapan akhirnya disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui juru bicara mereka, Kasi Intel Dafit Supriyanto.
"Sebelum kasus ini mencuat dan ramai diberitakan di media, kami telah melakukan klarifikasi kepada kasi datun. Hasilnya, yang bersangkutan tegas menyatakan tidak mengenal Ketua MK Arif Hidayat, serta tidak memiliki hubungan saudara ataupun kekerabatan," katanya.(*)