Madiun (Antara Jatim) - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) membebaskan seorang penderita mengalami gangguan kejiwaan yang menjadi korban pemasungan di Desa Mruwak, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Korban adalah Nursiyam (47) yang telah dipasung oleh keluarganya selama tujuh tahun sejak 2010 karena sering marah dan mengamuk. Kini yang bersangkutan sudah dilepas pasungnya," ujar TKSK Kecamatan Dagangan Fatkhurrohman kepada wartawan di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan penuturan keluarga, Nursiyam sudah menunjukkan gejala stres dan suka marah saat dirinya merantau bekerja di Hong Kong sebagai TKI.
Baru tujuh bulan bekerja di Hong kong, Nursiyam mengalami gejala depresi dan sering marah. Kemudian majikan Nursiyam sempat membawanya ke rumah sakit. Namun, gejala yang dialami Nursiyam tak kunjung sembuh dan akhirnya ia dipulangkan ke Indonesia.
Setiba di kampung halaman, sakit yang dialami Nursiyam semakin parah. Setiap bertemu dengan tetangganya, ia marah-marah dan memberontak.
Meski sudah sempat mendapat perawatan dari pihak medis dan pembinaan dari Dinas Sosial setempat, Nursiyam tetap mengamuk dan pernah hendak mencekik ibunya, Sokinah. Karena itu, pihak keluarga akhirnya memasungnya.
"Kini, meski pelepasan rantai sedikit susah, yang bersangkutan sudah bisa bebas dan tak terpasung lagi," kata dia.
Fatkhurrohman menambahkan, walapun telah bebas, Nursiyam tetap harus dalam pengawasan keluarga. Petugas secara berkala akan melakukan pengecekkan.
Selain itu, sesuai rencana, wanita beranak satu tersebut akan didaftarkan ke panti rehabilitasi yang ada di Kediri guna menjalani pengobatan.
Sementara, pelepasan pasung yang dilakukan TKSK terhadap Nursiyam juga sejalan dengan program Dinas Sosial Pemprov Jatim yang menargetkan Jawa Timur bebas pasung pada 2017.
Bebas pasung pada tahun 2017 tersebut seiring dengan semakin menurunnya penderita gangguan jiwa psikotik dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Yakni semula 2.179 orang, kini menjadi 712 orang. (*)