Madura Raya (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memfasilitasi dan memberikan pendampingan pada lima kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama Januari hingga Maret 2025.
Langkah ini sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen institusi dalam menangani persoalan sosial dan dugaan pelanggaran hukum yang menimpa anak di bawah umum, kata Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pamekasan Amir Mahmud di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, kasus ABH yang mendapatkan pendampingan dari Dinsos Kabupaten Pamekasan itu yang telah diproses aparat penegak hukum di Mapolres Pamekasan.
Biasanya, sambung Amir, aparat penegak hukum menyampaikan informasi ke Dinsos Pemkab Pamekasan tentang adanya kasus ABH yang ditangani institusi itu.
Dinsos, selanjutnya melakukan pengecekan ke lapangan, baik kepada terduga pelaku, maupun kepada korban.
"Jika memang benar apa adanya, maka kami selanjutnya membentuk tim untuk melakukan pendampingan," katanya.
Menurut Amir, dari lima kasus ABH yang didampingi Dinsos Pemkab Pamekasan itu, semuanya terkait kasus pelecehan seksual. Pendampingan tidak hanya dilakukan pada korban, akan tetapi juga pada terduga pelaku dan sejumlah saksi yang masih di bawah umum.
Sebab, menurut dia, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang disebut dengan ABK, meliputi tiga hal. Pertama, anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kedua, anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana, dan ketiga, anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.
"Jadi, yang menjadi acuan kami dalam melakukan pendampingan kepada tiga hal itu," katanya.
Amir menuturkan, bentuk dukungan dalam pendampingan ABH yang dilakukan Dinsos Kabupaten Pamekasan di antaranya, dukungan atau pendampingan psikososial, advokasi sosial, aksesibilitas, hingga rujukan kepada layanan psikolog bagi korban yang mengalami trauma.
"Kalau yang kami tangani selama ini, berumur antara 14 hingga 18 tahun, atau setara di jenjang SMP dan SMA. Namun, terdapat pula kasus yang melibatkan anak usia sekolah dasar (SD)," katanya.
Menurut Amir, maraknya kasus ABH di Pamekasan selama ini akibat rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya.
"Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan kondisi dan pergaulan putra-putri mereka, karena sejauh pengalaman yang tangani, para korban adalah adalah pada kasus dugaan pelecehan seksual," katanya.
Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah kasus ABH yang ditangani Dinsos Pemkab Pamekasan terdata sebanyak 42 kasus dengan jumlah kasus terbanyak sama, yakni pelecehan seksual pada anak.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Pamekasan Amir Mahmud lebih lanjut menjelaskan, selain melakukan pendampingan pada ABH, pihaknya juga mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait upaya antisipasi dalam mencegah adanya anak yang berurusan dengan hukum.