Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran lima aparatur sipil negara (ASN) dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa lima ASN sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019, yakni pada Senin (7/7).
“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut identitas saksi tersebut adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan Joko Andriyanto.
Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, dan Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto.
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Sementara kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.