Sampang (Antara Jatim) - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap oknum warga pelaku penipuan dan penggelapan.
"Pelaku berisial AS (45) warga Jalan Gazali, Kota Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto di Sampang, Rabu.
Dalam rilis di Mapolres Sampang, Hery menjelaskan, awal mula terjadinya kasus penipuan dan penggelapan itu saat AS menyewa mobil rental mobil Grand Livina warga silver milik Ach Janiul Azhar Afad (41), warga Dusun Mlakah, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung.
Oleh AS ternyata mobil bernomor polisi M 723 NC milik Azhar itu malah digadaikan seharga Rp36 juta kepada Lukman Hadi (51), warga Dusun Karang Panasan Timur, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
"Jadi modus yang dilakukan pelaku ini menyewa mobil rental, lalu tidak dikembalikan dan langsung digadaikan," terang Hery Kusnanto.
Tindakan AS ini diketahui oleh Azhar Afad dan ia langsung mendatangi rumah tersangka.
Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan AS akan mengembalikan mobil Azhar, namun hingga kini tidak terealisasi, sehingga korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tanda setoran cicilan, surat keterangan pihak leasing, dan satu unit mobil.
Selain AS Polres Sampang juga menangkap pihak menerima gadai, yakni Lukman Hakim, karena dinilai telah melakukan penggelapan.
Kini kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berbeda karena melanggar tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Tersangka AS dijerat Pasal 372 subsider Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sedangkan, Lukman Hadi dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)