Tulungagung (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JJ yang bertugas di Pemkab Tulungagung setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penipuan serta penggelapan empat mobil rental.
"ASN muda yang pernah bertugas di lingkup satpol dan bagian rumah tangga pendopo dan kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Senin.
Berkas perkaranya telah rampung dan siap diserahkan ke Jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
"Sementara ini ada empat kasus yang dilaporkan (ke polisi terkait penipuan dan penggelapan mobil rental). Dua kasus sudah proses penyidikan dan sekarang kami lakukan tindak penahanan," kata Agung Kurnia Putra.
Informasi sementara yang beredar, kasus JJ lebih banyak lagi. Tidak hanya empat korban, tapi lebih dari 10 orang.
Modusnya, kata Agung, JJ menyewa kendaraan roda empat milik lara korban dengan dalih atas nama pemerintah daerah/kabupaten dan digunakan untuk kepentingan kedinasan.
JJ terakhir berdinas di Kantor Kecamatan Kedungwaru.
"Oleh karena itu kita bergerak cepat, ketika ada laporan kita lakukan pengamanan dan penangkapan agar korban yang tidak bertambah lagi," kata Agung.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat yang menjadi korban JJ agar segera melapor ke polisi.
"Karena saya yakin dan memastikan kalau tersangka mengembalikan uang sudah tidak mungkin," katanya.
Bahkan untuk meyakinkan para korbannya, JJ selalu menemui mereka di ruang pengacara negara yang ada di dalam gedung Pemkab Tulungagung.
"Pekerjaan dari Pemkab Tulungagung itu sebenarnya tidak ada,” kata Agung.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Pemkab Tulungagung dan Pemkab Tulungagung menyangkal semua pernyataan JJ. "Kalau penipuannya masih sendiri, tapi untuk pemindahan mobilnya masih kita selidiki," katanya.
JJ sudah menjalankan aksinya sejak dua tahunan terakhir.
Selain.menahan JJ, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, percakapan dan unit mobil.
Uang hasil penipuan sebesar Rp500 juta diduga digunakan untuk menutupi tanggungannya terdahulu dan foya-foya. JJ diancam pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.