Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang makelar yang menjual mobil "bodong" atau mobil yang tidak memiliki surat-surat resmi hingga merugikan konsumen jutaan Rupiah.
Perwira Urusan Humas, Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi, Kamis, mengatakan, tersangka adalah William Drajad, warga Karangrejo, Kabupaten Magetan.
"Tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Agus Daryono, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun," ujar Ipda Sugeng Hariyadi kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka menjual mobil Toyota Avanza bernomor polisi AE-1244-FA kepada korban senilai Rp129 juta. Saat korban melakukan pengecekan keabsahan dokumen mobil ke diler dan kantor samsat setempat, baru diketahui jika mobil yang dibelinya tersebut tidak sesuai antara dokumen dan fisiknya.
Merasa ditipu, korban Agus Daryono langsung melaporkan makelar tersebut ke Polres Madiun Kota. Tersangka berhasil ditangkap petugas di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Sementara, kepada polisi, tersangka mengaku juga terkena tipu temannya yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebab, mobil yang ia dapat berasal dari orang lain.
"Saya juga kena tipu. Kejadian ini baru pertama kali saya alami. Dari beberapa kali menjual mobil, baru kali ini surat mobilnya ternyata palsu," kata tersangka William.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun lamanya.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa mobil dan surat-surat palsu diamankan di Mapolres Madiun Kota. (*)