Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, sudah menerbitkan sebanyak 3.000 surat keterangan pengganti KTP elektronik (e-KTP) karena kekosongan blangko pencetakan kartu identitas tersebut.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Nono Djati Kusumo, di Madiun, Jumat mengatakan kekosongan blangko dokumen kependudukan tersebut terjadi secara nasional sejak Oktober lalu.
Akibatnya, Dispendukcapil tiap daerah termasuk Kota Madiun tidak dapat melakukan pencetakan e-KTP warga yang telah melakukan perekaman data. Kondisi tersebut berimbas semakin panjangnya daftar tunggu pencetakan e-KTP warga.
Akibatnya, Dispendukcapil tiap daerah termasuk Kota Madiun tidak dapat melakukan pencetakan e-KTP warga yang telah melakukan perekaman data. Kondisi tersebut berimbas semakin panjangnya daftar tunggu pencetakan e-KTP warga.
"Total daftar tunggu sampai saat ini mencapai 3.000 lebih. Artinya, dispendukcapil sudah mengeluarkan 3.000 surat keterangan pengganti e-KTP," ujar Nono kepada wartawan.
Menurut dia, surat keterangan pengganti e-KTP tersebut memiliki masa berlaku enam bulan. Surat itu bisa digunakan untuk memroses berbagai urusan terkait administrasi kependudukan.
"Di antaranya untuk mengurus kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi, SIM, asuransi, BPJS, dan pernikahan. Itu sah dan diakui negara," kata dia.
Pihaknya meminta warga untuk bersabar karena fisik e-KTP yang tidak kunjung jadi. Terkait kekosongan blangko tersebut, ia memperkirakan akan berlangsung hingga Januari tahun 2017.
"Sesuai surat edaran dari pusat, diupayakan akhir Januari 2017 blangko sudah didistribusikan ke daerah," kata dia.
Seperti diketahui, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri gagal melakukan lelang terhadap pengadaan 8 juta blangko e-KTP karena sesuatu hal. Gagal lelang blangko e-KTP tersebut diketahui dari surat edaran Kemendagri yang dikirim ke daerah.
Surat tertanggal 15 November itu memuat beberapa poin penting, di antaranya sumber anggaran sebesar Rp115,2 miliar dan mekanisme proses lelang. Selain itu, juga memuat masukan tim "probility audit" Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Irjen Kemendagri.
Adapun masukannya, dari hasil evaluasi adminsitrasi dan teknis, tidak memungkinkan dilanjutkan lelang, bahkan bisa berimplikasi ke ranah hukum. Kondisi tersebut berdampak pada stok blangko e-KTP di daerah yang semakin menipis dan bahkan hingga kosong.
Nano menyebut kekosongan blangko yang terjadi sejak Oktober lalu itu diprediksi berlanjut hingga awal tahun 2017. Solusi yang ditawarkan oleh Kemendagri atas kondisi tersebut adalah dengan melakukan percepatan pelaksanan pelelangan dan memberlakukan surat keterangan pengganti e-KTP.
Guna menjaga ketertiban pelayanan, Dispendukcapil Madiun sengaja memasang pemberitahuan terkait kekosongan blangko e-KTP tersebut di berbagai sudut ruang layanan setempat. Hal itu bertujuan agar warga tahu alasan keterlambatan pencetakan E-KTP. (*)