Magetan (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menerbitkan sebanyak 28.000 surat keterangan pengganti blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang hingga kini masih kosong.
Kepala Dispendukcapil Magetan, Hermawan, di Magetan, Senin megatakan, kekosongan blangko dokumen kependudukan tersebut terjadi di Magetan sejak Agustus 2016.
"Hingga pertengahan Februari 2017, jumlah surat keterangan pengganti KTP-E yang telah diterbitkan di Magetan mencapai 28.000 sejak Agustus tahun lalu," ujar Hermawan kepada wartawan.
Menurut dia, jumlah penerbitan surat keterangan tersebut dimungkinkan masih terus bertambah seiring banyaknya warga setempat yang mengurus pembuatan KTP-E meski pasokan blangko KTP-E dari pusat belum datang.
Data Dispendukcapil setempat mencatat, rata-rata per hari jumlah warga Magetan yang mengurus pembuatan KTP-E di kantor Dispendukcapil Magetan mencapai 200 orang.
Ia menjelaskan, meski hanya berbentuk surat keterangan, namun surat keterangan pengganti KTP-E tersebut bisa digunakan untuk memroses berbagai urusan terkait administrasi kependudukan.
Di antaranya untuk mengurus kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi, SIM, asuransi, BPJS, dan pernikahan. Sedangkan masa berlakunya adalah selama enam bulan.
Setelah enam bulan, warga bersangkutan bisa memperpanjangnya kembali hingga pasokan blangko KTP-E dari pusat tiba di daerah dan dapat dipergunakan untuk pembuatan fisik KTP-E.
Hermawan menambahkan, pihaknya hingga kini belum dapat memastikan kapan blangko KTP-E dapat didistribusikan ke daerah termasuk Magetan. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Pihaknya meminta warga untuk bersabar karena fisik KTP-E yang tidak kunjung jadi. Terkait kekosongan blangko tersebut, merupakan masalah tingkat nasional.
Adapun kekosongan blangko tersebut disebabkan karena Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri gagal melakukan lelang terhadap pengadaan 8 juta blangko KTP-E. (*)