Magetan (Antara Jatim) - Sebanyak 14.565 warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat belum melakukan perekaman KTP elektronik atau E-KTP.
"Jumlah wajib KTP di Kabupaten Magetan hingga Agustus 2016 mencapai 537.032 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.565 orang di antaranya belum melakukan perekaman data," ujar Kepala Dispendukcapil Magetan Hermawan kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, terdapat beberapa hal penyebab masih tingginya jumlah penduduk Magetan yang belum melakukan perekaman. Di antaranya karena para personel tersebut berada di luar daerah atau bahkan luar negeri, seperti bekerja sebagai TKI.
Selain itu, ia menilai bahwa penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, tingkat kesadarannya terhadap pentingnya identitas kependudukan masih rendah.
Untuk itu, pihaknya mengimbau warga Magetan yang belum melakukan perekaman data E-KTP segera mengurusnya terlebih saat ini telah ada surat edaran dari Kemendagri terkait batas akhir pembuatan kartu identitas tersebut, yakni hingga 30 September 2016.
"Memang setelah terbitnya surat edaran tersebut terjadi peningkatan yang signifikan jumlah warga Magetan yang melakukan perekaman. Saya harap target tersebut dapat tercapai mengingat warga yang belum melakukan perekaman cukup banyak," kata dia.
Guna menarik warga melakukan perekaman data E-KTP, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui kantor desa dan kantor kecamatan setempat.
Selain itu, bagi warga yang sudah usia lanjut ataupun penyandang cacat, petugas Dipendukcapil setempat juga melayani dengan cara menatangi rumah bersangkutan ataupun sistem jemput bola ke rumah-rumah sasaran.
"Layanan jemput bola dilakukan untuk mempermudah masyarakat membuat E-KTP bagi yang membutuhkan. Upaya itu dilakukan dengan kendaraan khusus e-KTP," katanya. (*)