Magetan (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mencatat sebanyak 9.757 warga kabupaten setempat belum memiliki KTP elektronik atau E-KTP karena belum melakukan perekaman data.
Kepala Bidang Administrasi dan Pelayanan Dispendukcapil Magetan, Siswanto, Rabu, mengatakan, jumlah warga Magetan yang wajib memiliki KTP tercatat sebanyak 529.923 orang.
"Dari jumlah tersebut yang sudah melalukan perekaman E-KTP sebanyak 520.166 orang. Dengan demikian masih ada sekitar 9.757 orang yang belum melakukan perekaman dan otomatis belum memiliki KTP elektronik," ujar Siswanto kepada wartawan.Menurut dia, warga Magetan yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik tersebut didominasi oleh warga berusia lanjut dan berkebutuhan khusus"Sehingga warga dengan kondisi demikian tidak dapat datang ke kantor dispendukcapil untuk melakukan perekaman data untuk KTP elektronik," kata dia.
Untuk itu pihaknya akan melakukan "jemput bola" dengan pelayanan mobil keliling ke desa-desa sesuai permintaan pemerintah desa terkait.
"Kami akan melakukan pelayanan ke desa-desa. Tujuannya agar warga yang telah lanjut usia maupun berkebutuhan khusus dapat terlayani dengan baik," kata dia.
Sesuai dengan target dari pemerintah, perekaman data KTP elektronik dapat dilakukan hingga September 2016. Dispendukcapil Magetan berupaya maksimal untuk memenuhi target tersebut meski terdapat sejumlah kendala.
Kendalanya tersebut di antaranya adalah minimnya jumlah personel dan keterbatasan peralatan yang dimiliki. Meski demikian kami yakin akan tercapai," katanya. (*)