Magetan (Antara Jatim) - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2017 wilayah Kabupaten Magetan,
Jawa Timur, diprediski naik sekitar delapan persen dibandingkan UMK
setempat pada tahun 2016.
"UMK Magetan tahun 2016 mencapai Rp1.283.000 per bulan. Untuk UMK tahun 2017 diusulkan naik delapan persen hingga mencapai Rp1.388.850 per bulan," ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Magetan, Parni Hadi, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, kenaikan UMK tersebut berdasarkan pada keputusan upah minimum kota/kabupaten 2017 wilayah Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
"Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK 2017 Kabupaten Magetan sebesar Rp1.388.850," kata dia.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2017 tersebut berdasarkan laju inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB). Sebab, saat ini penetapan UMK tidak lagi menggunakan indikator dari nilai kebutuhn hidup layak (KHL).
Hal tersebut diatur dalam pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional dan PDB.
Menindaklanjuti prediksi penetapan tersebut, Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Magetan akan melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan dan tempat usaha yang ada di wilayahnya.
"Diharapkan, UMK Magetan 2017 tersebut dapat ditaati oleh para perusahaan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim karena itu merupakan hak karyawan," katanya.
Bagi perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai besaran UMK yang ditetapkan, maka bisa mengajukaan surat penangguhan ke dinas terkait.
Parni menambahkan, pihaknya mengaku siap mendampingi jika ada pekerja yang digaji tidak sesuai haknya yakni di bawah UMK dan di luar kesepakatan.
Data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trsmigrasi Magetan mencatat, masih banyak perusahaan kecil di wilaha Magetan yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, namun hal itu sesuai kesepakatan bersama dari pekerja dan perusahaan.
"Sebelum ditetapkan Gubernur, perusahaan diberi waktu untuk mengajukan penangguhan. Sejauh ini belum ada yang mengajukan," katanya. (*)
"UMK Magetan tahun 2016 mencapai Rp1.283.000 per bulan. Untuk UMK tahun 2017 diusulkan naik delapan persen hingga mencapai Rp1.388.850 per bulan," ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Magetan, Parni Hadi, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, kenaikan UMK tersebut berdasarkan pada keputusan upah minimum kota/kabupaten 2017 wilayah Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
"Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK 2017 Kabupaten Magetan sebesar Rp1.388.850," kata dia.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2017 tersebut berdasarkan laju inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB). Sebab, saat ini penetapan UMK tidak lagi menggunakan indikator dari nilai kebutuhn hidup layak (KHL).
Hal tersebut diatur dalam pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional dan PDB.
Menindaklanjuti prediksi penetapan tersebut, Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Magetan akan melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan dan tempat usaha yang ada di wilayahnya.
"Diharapkan, UMK Magetan 2017 tersebut dapat ditaati oleh para perusahaan setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim karena itu merupakan hak karyawan," katanya.
Bagi perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai besaran UMK yang ditetapkan, maka bisa mengajukaan surat penangguhan ke dinas terkait.
Parni menambahkan, pihaknya mengaku siap mendampingi jika ada pekerja yang digaji tidak sesuai haknya yakni di bawah UMK dan di luar kesepakatan.
Data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trsmigrasi Magetan mencatat, masih banyak perusahaan kecil di wilaha Magetan yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, namun hal itu sesuai kesepakatan bersama dari pekerja dan perusahaan.
"Sebelum ditetapkan Gubernur, perusahaan diberi waktu untuk mengajukan penangguhan. Sejauh ini belum ada yang mengajukan," katanya. (*)