Ngawi (Antara Jatim) - Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2017 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diproyeksikan naik tipis yakni dari Rp1.334.000 per bulan di tahun 2016 menjadi Rp1.444.055 per bulan.
"Kenaikannya diperkirakan hanya 8,25 persen. Kenaikan tersebut diperoleh dari hitungan angka inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB) 2016," ujar Kasi Syarat Kerja Dinsosnakertrans Ngawi, Cukup Prihadi kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, usulan kenaikan UMK 2017 tidak lagi menggunakan indikator dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Namun berdasarkan pasal 44 Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional dan PDB.
"Ada rumusan tersendiri untuk menentukan jumlah UMK 2017. Yakni UMK yang berjalan ditambah besarnya inflasi nasional dan PDB 2016," kata dia.
Ia mengaku telah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 yang berisi tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB 2016.
"Dalam SE tercantum bahwa angka inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan PDB sebesar 5,18 persen. Sehingga totalnya sebesar 8,25 persen," ungkapnya.
Dengan demikian, sesuai rumus, UMK Ngawi 2016 sebesar Rp1.334.000 dikali 8,25 persen yakni Rp110.055. Sehingga ditemukan proyeksi UMK Ngawi 2017 sebesar Rp1.444.055 per bulan.
Cukup Pribadi menambahkan, meski sudah diketahui usulan UMK 2017, namun pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan dan serikat buruh pekerja di Ngawi. Sesuai rencana, pembahasan dengan dewan pengupahan setempat akan dilakukan awal November nanti.
Jika sudah ada kesepakatan, nantinya akan dimintakan persetujuan ke Bupati Ngawi. Setelah disetujui, baru akan diusulkan ke Gubernur Jatim.
Mengingat besaran kenaikan UMK sudah ditentukan berdasarkan rumus dari pusat, maka hal tersebut tidak dapat diubah. Bagi pengusaha yang keberatan, maka dapat mengajukan penangguhan. (*)