Pamekasan (Antara Jatim) - Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa, di area Pertokoan Citra Logam Mulya (CLM), dan kini tersangka diserahkan ke mapolres setempat.
"Tersangka baru saja kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Pamekasan," kata Pasi Intel Kodim 0826 Pamekasan Kapten Inf Darminto kepada Antara per telepon, Selasa malam.
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Kodim 0826 Pamekasan itu berinisiak MW (42) warga Kampung Panyageran, RT 03/RW 02 Desa Bangaran, Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Masing-masing narkoba jenis sabu sebanyak 2 pocket terdiri dari 1 poket seberat 0.34 gram, dan 1 poket lagi seberat 2.84 gram total seberat 3.18 gram.
"Barang bukti lainnya yang juga berhasil kami sita adalah uang Rp736.000," terang Darminto.
Penangkapan pengedar narkoba oleh Kodim 0826 Pamekasan ini, berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada seorang pengedar narkoba dari Bangkalan hendak ke Pamekasan.
"Dari informasi yang kami terima itu, lalu kami kembangkan, dan kami instruksikan beberapa anggota untuk melakukan pengintaian, dan ternyata memang benar ada," terang Darminto.
Pasi Intel Darminto lebih lanjut menjelaskan, penangkapan narkoba oleh Kodim Pamekasan itu, sebagai wujud implementasi kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemberantasan narkoba, yakni antara kodim, polres, pemkab dan Satgas P4GN harus bersinergi memberantas peredaran narkoba.
"Ini juga wujud komitmen TNI dalam menyatakan perang terhadap narkoba," terang Darminto.
Berdasarkan catatan Antara, penangkapan pelaku narkoba oleh Kodim 0826 Pamekasan kali ini bukan yang pertama kali.
Institusi ini sudah lebih dari lima kali melakukan penangkapan selama ini, bahkan pernah menangkap pengedar dengan jumlah barang bukti hingga mencapai 40 pocket lebih.
Kodim juga berhasil menangkap oknum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat pesta narkoba di rumahnya di wilayah Kecamatan Tlanakan. Pamekasan. (*)