Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menangkap dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Melalui keterangan yang diterima ANTARA, Kamis, Kepala Sat Res Narkoba Polres Pasuruan Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arief Wardoyo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya serta kesigapan polisi dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dua Tersangka masing-masing berinisial S, 36 tahun, warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dan MDF, 31 tahun, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan," kata Arief.
Dijelaskan, dari tangan pelaku S polisi berhasil menyita sabu seberat 0,55 gram yang dibungkus rapi dengan bungkus permen yang diakui S bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MDF seharga Rp450.000.
Berbekal informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan pengembangan dan perburuan terhadap pelaku MDF.
Dari penangkapan terhadap MDF petugas justru menemukan sabu dalam jumlah lebih besar beserta sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku MDF antara lain sabu seberat lebih dari 50 gram dalam beberapa paket plastik klip serta timbangan digital, alat hisap, dan puluhan plastik klip kosong siap pakai serta barang bukti lainnya.
Arief mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut demi menelusuri jaringan yang terafiliasi dengan MDF.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Arief menyatakan, Polres Pasuruan Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika," kata Arief.
