Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, meringkus residivis pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 13.061 butir obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengemukakan bahwa tersangka inisial PR (45) yang merupakan residivis itu ditangkap di rumahnya Kecamatan Mlandingan, pada Rabu (14/5).
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita sebanyak 13.061 butir obat keras berbahaya terdiri dari 9.933 pil dextro dan 3.128 pil trex," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Menurut AKP Luthfi, pengungkapan pria pengedar obat keras berbahaya itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Mlandingan.
Merespons laporan masyarakat itu, lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres setempat langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah itu, katanya, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku serta melakukan penggeledahan, hingga ditemukan belasan ribu pil dextro dan pil trex siap edar yang disimpan dalam kemasan plastik beserta barang bukti lainnya, di antaranya HP dan uang tunai.
"Total yang kami amankan ada 13.061 butir pil berbahaya, ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda," kata AKP Luthfi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis pengedar narkoba itu ditahan di Polres Situbondo dan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Situbondo ringkus pengedar 13.061 obat keras
Jumat, 16 Mei 2025 22:55 WIB

Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, menyita belasan ribu obar keras berbahay. ANTARA/HO-Polres Situbondo