Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, Jawa Timur menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda pada hari yang sama, dan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kota setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Iptu Zainullah dalam keterangan tertulis yang diterima di kota setempat, Senin mengatakan bahwa lima pengedar itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni Jalan Soekarno Hatta di Kecamatan Sumberasih, Kecamatan Tongas, Probolinggo dan di Jalan Mahakam, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
"Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pesisir, kemudian kami berhasil menangkap MK (24) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas," kata Zainullah.
Menurutnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor itu membawa satu klip plastik narkotika jenis sabu 2,57 gram di dalam tas, satu klip plastik sabu 0,12 gram di pelindung telepon genggam dan satu klip plastik sabu 0,36 gram di tangannya.
"Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa MK menjual sabu tersebut kepada AF (35) warga Desa Sumendi di Kecamatan Tongas dengan modus operandi AF membeli sabu dari MK yang kemudian akan dibayar setoran setelah sabu tersebut terjual habis," tuturnya.
Hasil pengembangan akhirnya polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AF, kemudian ditemukan satu klip plastik sabu 0,30 gram di dalam dompet.
"Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah AF, ditemukan satu buah timbangan digital dan 223 plastik klip kosong. Polisi terus melakukan pengembangan kasus narkoba itu," katanya.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa sabu yang dijual oleh MK ternyata didapat dari DC (24) warga Desa Negororejo di Kecamatan Lumbang.
Petugas kemudian berhasil menangkap DC di Dusun Darungan, Desa Pamatan di Kecamatan Tongas sekitar dan setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan empat plastik klip sabu 4,10 gram di saku sebelah kanan, dua butir ekstasi, satu buah timbangan digital, 180 plastik klip dan lainnya.
"Sekitar 10 menit kemudian, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lainnya. Sabu milik DC sudah dipecah dan dikuasai oleh IFD (27) warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas," ujarnya.
IFD berhasil diamankan yang mana kedapatan membawa 30 plastik klip sabu dengan berat total 36,29 gram dan satu buah telepon genggam di saku sebelah kanan.
"Dengan demikian total tersangka yang diamankan empat orang dalam rangkaian kasus narkoba itu. Semua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sedangkan di lokasi yang berbeda, petugas berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mahakam, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok yakni inisial HL.
"HL ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip berisi sabu dan satu timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Probolinggo Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
