Madiun (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu dan menangkap empat orang pelaku.
"Tersangka ada empat orang, yaitu IIR (40) seorang perempuan, NAR alias Togok (26), DS (34), ketiganya warga Kota Madiun, dan DBP, warga Kabupaten Madiun," ujar Kepala Polres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi Kemas Indra Natanegara saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Madiun, Jumat.
Ia menjelaskan tersangka IIR berperan sebagai pemasok narkoba dalam jaringan tersebut. IIR mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial OM di Surabaya.
Kapolres mengatakan IIR telah empat kali mengedarkan narkoba jenis sabu masing-masing seberat 1 kilogram untuk diedarkan di wilayah Madiun sebanyak tiga kali dan Ngawi satu kali.
Dalam satu kali geser atau mengedarkan sabu, IIR mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari pemasok jaringannya di Surabaya.
Kemas menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba tersebut bermula dari penangkapan tersangka DS oleh tim Satuan Resnarkoba Polres Madiun di wilayah Geger, Kabupaten Madiun, pada awal Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram untuk dikonsumsi sendiri.
Dari hasil pengembangan kasus DS, polisi lalu menangkap NAR alias Togok (26) di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram. Dari pengakuan NAR, barang tersebut didapat dari IIR (40).
Petugas lalu langsung memburu IIR dan menangkapnya di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada pertengahan Juli 2025. Bersama IIR, polisi juga menangkap DBP alias Kancil (25) di Jalan Serayu, Kota Madiun, yang bertugas sebagai kurir.
Dari keempat tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 1.000,99 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah telepon genggam, alat timbangan, sejumlah kartu ATM, dan alat konsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kapolres Madiun menegaskan jajaran Polres Madiun berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat ikut serta aktif mengawasi kemungkinan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dan melapor ke petugas terkait. "Peran serta dan kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika," katanya.
