Madiun (ANTARA) - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dan 243 pil ekstasi di wilayah hukum setempat yang diduga diedarkan melalui jaringan pengedar profesional.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto di Madiun, Kamis mengatakan sabu sabu seberat 1.164,1 gram atau 1,164 kilogram tersebut diamankan dari tangan AHK (49) warga Taman, Kota Madiun.
"Tak hanya barang bukti 1.164,1 gram sabu sabu, polisi juga mengamankan sebanyak 243 butir pil ekstasi dari AHK," ujar AKBP Agus dalam kegiatan pers rilis di mapolres setempat.
Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah mengedarkan narkoba dengan cara ranjau di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan.
Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.
"Tersangka ini diketahui menggunakan sistem ranjau. Yakni metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional," katanya.
Keterlibatan dengan jaringan pengedar profesional tersebut terlihat dari ditemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi yang dilakukan yang bersangkutan.
"Pemeriksaan atau tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan penggunaan aktif narkotika," katanya.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.