Madiun (Antara Jatim) - Kejadian gesekan antara jurnalis NetTV dengan anggota Yonif Para Raider 501/BY saat kegiatan perayaan 1 Suro atau 1 Muharam di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi kejutan bak "kado" bagi HUT ke-71 TNI tanggal 5 Oktober 2016.
Betapa tidak, tim sudah mempersiapkan berbagai strategi dan formasi keamanan agar kerusuhan pada agenda tahunan tiap tahun baru Islam tersebut tidak terjadi. Mulai dari antisipasi gesekan antarsesama pesilat, antara pesilat dengan masyarakat, hingga antara pesilat dengan anggota keamanan.
Di luar dugaan, gesekan justru terjadi antara anggota keamanan dengan jurnalis yang seharusnya bisa bersinergi dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
"Tidak ada laporan kejadian bentrok dan kerusuhan antarpesilat ataupun pesilat dengan warga. Memang ada sedikit singgungan antara anggota TNI dengan wartawan dan itu di luar dugaan kami. Saat ini sedang diselesaikan masalahnya," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo selaku penanggungjawab pelaksanaan Operasi Aman Suro 2016, Minggu (2/10) .
Kasus pemukulan itu terjadi saat jurnalis NetTV wilayah Madiun, Sony Misdananto (30) mengambil gambar konvoi pesilat PSHT di simpang lima Te'an yang pulang dari kegiatan ziarah makam pendiri perguruan pencak silat di Kota Madiun dalam rangka perayaan 1 Suro.
Di lokasi tersebut, konvoi pesilat dari arah Kota Madiun menuju Ponorogo menabrak seorang ibu yang sedang berhenti di lampu merah. Atas kejadian itu, anggota Yonif Para Raider 501/BY yang melakukan pengamanan di lokasi setempat langsung menghentikan pesilat yang menabrak warga tersebut dan memukulinya.
.Melihat kejadian itu, Sony yang kebetulan berada di lokasi langsung mengambil gambar. Ketika serius melakukan liputan, tiba tiba ada anggota TNI lain yang medekatinya dan merangkul dari belakang. Sonypun lalu digiring ke pos pengamanan setempat.
Di pos itu Sony diinterogasi. Ditanyai dari (organisasi) mana, bahkan KTP yang bersangkutan juga difoto. Selain itu ia juga diancam agar gambar yang tadi diambilnya tidak ditayangkan di televisi. Mereka juga mengambil kamera dan kartu memori yang kemudian dipatahkan.
Belum selesai di situ, saat sedang dinterogasi, tiba-tiba ada pukulan yang diarahkan ke kepala Sony yang masih memakai helm. Setelah itu, ada satu pukulan lagi yang kali ini mengenai pipi korban sebelah kiri bawah hingga lebam dan memar.
"Saya dikeroyok. Kalau tidak salah ada 10 hingga 12 anggota TNI yang mengeliligi saya. Seingat saya, dua atau tiga di antaranya yang memukul saya. Bahkan saya juga ditedang dari belakang," kata Sony.
Setelah itu, Sony langsung dimasukkan ke dalam mobil PM dan dibawa ke kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) Madiun untuk diperiksa.
Ulah oknum TNI AD kepada korban langsung mengundang protes keras seluruh wartawan yang meliput di wilayah Madiun dan tingkat nasional. Bahkan, manajemen NetTV juga langsung memasang barisan memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menuntut pertanggungjawaban.
"Kami sepakat melaporkan oknum TNI AD yang telah melakukan tindak pemukulan kepada jurnalis untuk diproses secara hukum. Meski sudah ada permintaan maaf dan secara institusi kami juga sudah memaafkan, namun anggota TNI yang bersalah harus dihukum," ujar Kepala Biro Jatim NetTV Mustika Muhammad saat mendampingi korban, Senin (3/10).
Selain itu, manajemennya juga akan menyampaikan tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut ke Dewan Pers karena perbuatan kekerasan yang dilakukan anggota TNI kepada jurnalis sudah melanggar Undang-Undang Pers.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri. AJI Kediri akan mengawal sampai tuntas penanganan kasus tersebut.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua tergantung dari pihak perusahaan tempat jurnalis bekerja. Kalau mereka memutuskan lanjut, maka kita akan dukung lanjut," ungkap Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo saat mendampingi korban, Senin (3/10).
Bahkan jika perlu, AJI akan menggandeng Kontras dan LBH Pers untuk mengawal proses hukum yang saat ini sedang ditangani Denpom V/1 Madiun hingga selesai.
Afnan menilai kasus kekerasan anggota TNI terhadap jurnalis sudah sering terjadi. Sebelum kasus Madiun, hal serupa juga terjadi di Medan.
Pihaknya berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi. Sebab dalam bertugas, jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya di pasal 4 dan Pasal 6.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan. Ancaman hukumannya bisa kurungan selama dua tahun atau denda Rp500 juta.
Pihaknya berharap agar dengan kejadian ini, TNI memperoleh "kado" sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum anggota TNI dapat dicegah.
Koreksi dan Perbaikan
Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 2 Kostrad Brigjen TNI Benny Susianto mengaku mendapat bahan evaluasi yang tajam untuk melakukan perbaikan di jajaran prajuritnya melalui kasus pemukulan jurnalis di Madiun.
"Dari kejadian itu saya mendapat bahan evaluasi yang tajam dan sebenar-benarnya untuk kami (TNI AD) melakukan perbaikan. Koreksi teman-teman wartawan menjadi bahan perbaikan bagi kami," kata Brigjen TNI Benny seusai menemui korban Sony di Denpom V/1 Madiun, Senin (3/10).
Pihaknya menemui Sony guna mendapatkan keterangan tentang kejadian yang sebenarnya dari pihak korban dan apa yang dilakukan oleh prajuritnya di lokasi kejadian.
Ia menilai keterangan dari korban sangat diperlukan sebagai bahan TNI AD untuk memperbaiki sikap dan perilaku para prajuritnya di masa depan. Keterangan korban juga sangat penting sebagai bahan perimbangan dalam penyelidikan kasus pemukulan jurnalis tersebut.
Selain bahan perimbangan, keterangan korban juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi diri untuk memperbaiki prajurit TNI AD agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
"Saya juga meminta maaf atas
perilaku yang dilakukan oleh prajurit saya, karena apapun itu, tindakan pemukulan adalah salah. Namun yang jelas ini terjadi karena situasional," kata dia.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga meminta agar jurnalis menggunakan "penanya" secara bijak, sehingga TNI di masa depan dapat produktif dan melakukan tugasnya dengan benar.
"Pena anda adalah bahan koreksi untuk kami, bukan alat untuk mematikan kami. Ke depan kami tetap memerlukan wartawan agar TNI tetap eksis dalam bertugas," katanya lagi.
Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Piek Budyakto juga mengungkapkan hal yang sama. Dalam dialognya bersama para wartawan, Selasa di Madiun, ia juga meminta maaf atas kejadian pemukulan jurnalis.
"Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami semua di jajaran TNI AD. Ke depan kami akan berbenah agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Danrem 081 Kolonel Piek.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Komandan Yonif Para Raider 51/BY Letkol Inf Teadi Aulia, tersebut menghasilkan tiga poin penting.
Yakni permohonan maaf dari pihak Yonif Para Raider 501/BY secara khusus dan seluruh jajaran TNI AD secara umum atas kasus pemukulan jurnalis NetTV. Kemudian, memroses hukum oknum anggota TNI yang telah dilaporkan ke Denpom setempat, serta jaminan jajaran TNI AD dari tingkat pusat hingga daerah untuk berbenah.
"Panglima Divisi 2 Kostrad telah turun langsung dan memberikan pengarahan kepada para prajurit di Mayonif Para Raider 501/BY kemarin. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang di kalangan TNI di masa depan," kata dia.
Kolonel Piek menambahkan, kejadian pemukulan tersebut menjadi koreksi di seluruh jajaran TNI yang pada tanggal 5 Oktober ini sedang berulang tahun. Koreksi tersebut akan membuat TNI, khususnya TNI AD serta TNI AU dan TNI AL pada umumnya, menjadi lebih baik di tahun-tahun mendatang. (*)