Madiun (Antara Jatim) - Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Kostrad, Letkol Inf Teadi Aulia meminta maaf atas tindak pemukulan jurnalis NetTv Madiun yang dilakukan oknum anggotanya saat melakukan peliputan kegiatan perayaan 1 Suro atau 1 Muharam.
"Saya mewakili seluruh prajurit Yonif Para Raider 501 meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi kemarin," ujar Letkol Inf Teadi Aulia kepada wartawan, Senin.
Ia sangat menyayangkan peristiwa pemukulan terhadap jurnalis terjadi. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Terlebih jurnalis dengan TNI dan Polri seharusnya bersinergi dalam tugas.
"Atas kejadia tersebut, kami langsung mengumpulkan seluruh anggotanya dan memberikan pengarahan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang. Terlebih gesekan kawan jurnalis dengan anggota di lapangan," kata dia.
Pihaknya juga menyatakan sangat menghargai proses pelaporan ke Denpom V/1 Madiun yang dilakukan oleh manajemen NetTV. Meski sebetuknya ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Teadi menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Aman Suro 2016 tersebut, prajurit Yonif Para Raider 501/BY bertugas memberikan bantuan pengamanan yang secara penuh komando ada di tangan Polres Madiun Kota.
Pihaknya berharap untuk Operasi Aman Suro 2016 tahap kedua dengan peserta pesilat dari Persaudaraan Setia Hati (PSH) Tunas Muda Winongo pada tanggal 16 Oktober mendatang dapat berjalan lancar.
Sementara, Kepala Biro Jawa Timur NetTV Mustika Muhammad menyatakan akan melanjutan kasus pemukulan yang menimpa jurnalisnya wulayah Madiun, Sony Misdananto.
"Kita lanjutkan dan dini hari tadi kami langsung melapor ke Denpom Madiun agar oknum anggota Yonif Para Raider 501/BY yang melakukan pemukulan terhadap korban dapat diproses secara hukum," kata Mustika.
Ia menyatakan, meski secara institusi sudah saling memaafkan, namun kejadian tersebut tidak dapat dibiarkan. Kasus serupa sudah sering terjadi dan banyak jurnalis yang menjaadi korban.
"Kami juga akan membawa hal ini ke dewan pers karena pemukulan terhadap jurnalis sudah melanggar Undang-Undang Pers," kata dia.
Sebelumnya, kontributor NetTV Kota Madiun Sonny Misdananto mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha.
Selain dipukuli, kameranya diambil dan kartu memori yang menyimpan gambar oknum anggota Kostrad sedang memukuli peserta konvoi dari perguruan silat SH Terate dirusak. (*)