Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 34 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur cuti bersama Lebaran tahun 2016.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun mencatat, dari sekitar 2.909 PNS non-guru dan pegawai medis di lingkungan pemda setempat, terdapat 34 orang PNS yang tidak masuk, yakni 10 orang PNS izin karena keluarga sakit, 16 orang izin karena sakit, enam orang cuti bersalin, dan dua lainnya tugas belajar.
"Sejauh ini belum ada laporan yang bolos. Kalaupun ada yang tidak masuk, itu karena sakit, izin, ataupun cuti melahirkan. Tentu, jika nanti diketahui ada yang bolos akan saya tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Bupati Madiun Muhtarom setelah Halalbihalal di hari pertama masuk kerja pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah dengan PNS di lingkungan pemkab setempat, Senin.
Menurut dia, sebagai abdi negara, PNS harus disiplin dan tidak boleh membolos kerja. Apalagi liburan lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang.
Pihaknya mengaku telah membentuk tim yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan kepada para PNS di lingkungan Pemkab Madiun.
Tim akan dipimpin oleh Inspektorat dan BKD Kabupaten Madiun, kemudian tim tersebut akan melakukan pengecekan ke kantor-kantor SKPD yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
"Jika ada yang kedapatan bolos untuk menambah jatah libur, Saya meminta pihak Inspektorat agar langsung memberikan sanksi," tambah Muhtarom.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak kepada semua PNS agar menjadikan momentum lebaran kali ini untuk saling memaafkan dan berbenah diri, terlebih dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Liburan sudah selesai, ini saatnya bekerja kembali melayani masyarakat dengan baik dan jangan mengajukan cuti dahulu dalam waktu dekat, karena sebelumnya sudah libur panjang," kata dia. (*)