Madiun (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi pekerja non-Aparat Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono dalam keterangan pers yang diterima di Madiun, Kamis, mengatakan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Baik, pegawai berstatus ASN maupun pegawai non-ASN.
"Yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN, dan buruh harian lepas. Semuanya, berdasarkan undang-undang, wajib untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Edy.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan penuh kepada peserta jika mengalami kecelakaan kerja. Contohnya, kecelakaan yang dialami Donny Saputra Listi, pegawai non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan. Donny mengalami kecelakaan saat bekerja. Yakni, mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang ditumpanginya terbalik dan korban mengalami pendarahan di otak hingga harus segera dioperasi.
"Korban merupakan pekerja non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," kata Edy mengutip dari keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Sesuai data, hingga Desember 2019, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non-ASN.
"Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non-ASN yang cukup tinggi. Meski demikian, masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non-ASN dapat terwujud," katanya.
Sesuai aturan, tugas pokok BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu terkandung dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sedangkan BPJS Kesehatan, berdasarkan undang-undang tersebut menjalankan fungsinya menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan.
Mengingat sifatnya yang nirlaba, dengan begitu, iuran yang dibebankan tidak akan memberatkan peserta dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta. Termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.
Hingga saat ini, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah. Hal itu merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk semua pekerja di Indonesia.
"Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja," pungkasnya. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Lindungi Pekerja Non-ASN
Kamis, 7 Februari 2019 15:04 WIB