Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menargetkan bisa menyisihkan perolehan keuntungan dalam pengelolaan migas di daerahnya sebesar Rp30 triliun yang akan dijadikan dana abadi dalam kurun waktu selama 30 tahun.
"Target menyisihkan dana abadi migas Rp30 triliun akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Migas," kata Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim, Selasa.
Pemkab, menurut dia, sudah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi migas sebagai payung hukumnya dalam mengelola perolehan dana bagi hasil (DBH) migas dan keuntungan penyertaan modal minyak Blok Cepu.
Di dalam raperda itu, katanya, mengatur besarnya perolehan dana migas yang disisihkan menjadi dana abadi hingga mencapai Rp30 triliun dalam kurun waktu 30 tahun.
Bahkan, pemkab sudah meminta saran kepada Kementerian Keuangan terkait rencana menyisihkan perolehan keuntungan dalam pengelolaan migas menjadi dana abadi.
"Saran dari Kementerian Keuangan prinsipnya pemkab harus mengelola dana abadi migas secara benar," paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemkab akan segera membahas raperda tentang dana abadi migas dalam forum grup diskusi bersama dengan DPRD dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dalam waktu dekat ini.
Tujuan forum grup diskusi bersama untuk memperoleh masukan sebelum raperda ditetapkan menjadi perda.
"Pemkab mentargetkan raperda tentang dana abadi migas bisa ditetapkan menjadi perda pada Juli," katanya, menegaskan.
Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelumnya, menjelaskan penyisihan perolehan keuntungan migas sebagai dana abadi untuk mengantisipasi habisnya potensi minyak juga gas di daerahnya.
Pemanfaatan dana abadi migas, katanya memberikan gambaran bahwa dari bunga bank dana abadi bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan bea siswa kepada warga yang tidak mampu.
"Dana abadi migas juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai usaha dan investasi yang menguntungkan," ucapnya, menambahkan. (*)