Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, sampai hari ini belum menerima dana bagi hasil (DBH) migas triwulan III dari Kementerian Keuangan yang ditargetkan sebesar Rp225 miliar.
"Sampai hari ini kami belum menerima transfer DBH migas triwulan III dari Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro, Waji, di Bojonegoro, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima besarnya DBH migas triwulan III yang akan diterima dari Kementerian Keuangan.
"Kami juga belum memperoleh informasi soal besarnya DBH migas triwulan III. Kalau tidak ada potongan besarnya sesuai target Rp225 miliar," ucapnya.
Pemkab, mengharapkan DBH migas triwulan III juga triwulan IV tidak ada potongan untuk mengamankan target perolehan DBH migas yang sudah ditetapkan di dalam APBD sebesar Rp700 miliar
"Kalau DBH migas triwulan III dan IV dipotong ya akan menganggu APBD Perubahan," kata dia menjelaskan.
Sesuai data, pemkab telah menerima DBH migas triwulan I sebesar Rp78 miliar, karena ada potongan DBH migas sisa salur 2015 sebesar Rp147 miliar. Untuk DBH migas triwulan II yang diterima Juni lalu tidak ada potongan tetap sesuai target Rp225 miliar.
Sebelum itu, Kementerian ESDM menetapkan daerah penghasil minyak Bojonegoro masih harus dikenai potongan DBH migas sebesar Rp500 miliar sisa salur DBH migas 2014 dan 2015.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Herry Sudjarwo, sebelumnya menjelaskan pemkab mengajukan permintaan pemotongan DBH migas bisa dilaksanakan lima kali (lima tahun) kepada Kementerian Keuangan, bahkan juga berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Bupati Bojonegoro Suyoto, didampingi Ketua DPRD Mitro'atin dan wakilnya Sukur Priyanto dan Suyuthi, langsung datang menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta terkait permintaan pemotongan DBH migas selama lima kali.
"Sampai sekarang Pemerintah belum menyetujui pemotongan sisa salur DBH migas dilaksanakan lima kali," ujarnya.
Yang jelas, menurut dia, perolehan DBH migas pada 2014 dan 2015 sudah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan.
Dengan demikian, lanjut dia, adanya pemotongan sisa salur DBH migas 2014 dan 2015 itu, akan menganggu alokasi berbagai program pembangunan yang sudah ditetapkan di dalam APBD dengan memanfaatkan DBH migas.
"Kita juga belum tahu besarnya sisa salur DBH migas 2016," ucapnya menambahkan. (*)