Jember (Antara Jatim) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember M. Suryadi meminta maaf atas kasus pemukulan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat berunjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/5).
"Saya meminta maaf atas kejadian itu, namun hal tersebut diluar kendali dan anggota Satpol PP juga manusia," kata Suryadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Rabu.
Komisi A DPRD Jember memanggil pejabat Satpol PP setempat terkait insiden pemukulan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP terhadap sejumlah aktivis PMII Jember yang melakukan unjuk rasa penolakan tambang emas di Kecamatan Silo.
Menurut dia, anggotanya sudah melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur dalam mengamankan jalannya unjuk rasa di Kantor Pemkab Jember, namun pengunjuk rasa mendesak masuk hingga merobohkan pagar kantor pemkab setempat.
"Kami juga sudah mengimbau kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dengan benar dan tidak melakukan tindakan anarkis, namun situasi semakin memanas dan pagar roboh hingga terjadi insiden tersebut," katanya.
Kepala Satpol PP Jember awalnya tidak mengakui kalau anak buahnya melakukan pemukulan terhadap sejumlah aktivis PMII, namun ia meminta maaf, setelah Komisi A DPRD Jember memutar video rekaman unjuk rasa tersebut hingga pengejaran yang disertai pemukulan oknum anggota Satpol PP kepada aktivis mahasiswa.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Agus Widianto mengatakan video rekaman tersebut menunjukkan anggota Satpol PP belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur, bahkan terkesan pagar Kantor Pemkab Jember sengaja dirobohkan oleh Satpol PP, bukan karena aksi dorong mahasiswa.
"Dalam video itu, tidak menunjukkkan posisi anggota Satpol PP yang terdesak dan dalam posisi membela diri saat melakukan pemukulan kepada mahasiswa. Justru sejumlah oknum Satpol PP terus melakukan pengejaran dan memukul mahasiswa yang berhamburan," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A DPRD Jember memberikan rekomendasi kepada Kepala Satpol PP Jember untuk memanggil oknum anggota Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada sejumlah mahasiswa, kemudian memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP yang melakukan tindakan tersebut.
"Kami juga meminta pihak Satpol PP meminta maaf secara lesan dan tertulis kepada pihak yang bersangkutan atau melalui media, agar kasus tersebut tidak lagi terulang kembali. Kami minta kasus itu diselesaikan paling lambat tujuh hari ke depan dan laporan juga harus disampaikan ke Komisi A," katanya.(*)