Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot Surabaya meluncurkan layanan perizinan dalam jaringan (daring) Surabaya Single Windows (SSW) versi mobile APP sebagai upaya memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan.
"Saya harus launching ini supaya masyarakat tahu aplikasi SSW Mobile ini. Di situ ada menu tentang panduan bagaimana menggunakan aplikasi ini. Juga ada menu untuk berkomunikasi dengan kami," kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ketika peluncuran SSW Mobile App di Balai Kota Surabaya, Senin.
Pemkot Surabaya selama ini sudah memiliki SSW sistem online berbasis web. Tetapi dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini tinggal mengunduh layanan SSW Mobile via Google Play Store kemudian menikmati kemudahan paket layanan perizinan yang ditawarkan.
Menurut wali kota, melalui aplikasi SSW Mobile ini, proses perizinan yang selama ini dilakukan secara berseri, kini bisa diurus dalam satu paket. Semisal, bila selama ini masyarakat mengurus SIUP setelah itu kemudian TDP, sekarang bisa dipaketkan.
"Jadi tidak perlu proses izin berkali-kali. Cukup sekali bisa melayani beberapa paket. Kalau orang mengajukan izin SIUP, tidak harus satu-satu. Kalau ngurus SIUP, tanda daftar perusahaan akan kita keluarkan. Dan hasilnya bisa langsung diterima lewat handphone masing-masing pemohon dan bisa dicetak sendiri. Ini untuk semakin memudahkan masyarakat," kata wali kota.
Ketika meng-install aplikasi SSW Mobile, dalam tampilan di halaman muka, masyarakat akan mendapati tiga item menu yakni, pendaftaran, monitoring dan kontak kami. Untuk menu pendaftaran terdapat tiga item yakni perindustrian dan perdagangan, pariwisata dan kependudukan.
Bila item tersebut diklik, akan muncul layanan paket-paket perizinan yang bisa diurus. Semisal untuk perindustrian dan perdagangan, ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) dan TDG (Tanda Daftar Gudang).
"Kalau untuk kependudukan, yang sudah ada, akta lahir dan akta kematian. Jadi tidak perlu datang lagi ke e-kios. Berkas bisa diupload dan tidak perlu antre. Tapi kalau untuk akta lahir dan akta kematian, ini ada hologramnya karena merupakan dokumen resmi dari pemerintah. Jadi kita kirim pakai pos," kata wali kota.
Meski kini sudah memiliki SSW Mobile App, wali kota menyebut layanan e-Kios yang ada di kantor-kantor kecamatan dan selama ini memudahkan warga dalam mengurus perizinan, akan tetapi difungsikan.
Apalagi, lanjut dia, tidak semua orang memiliki handphone yang memungkinkan untuk mengunduh SSW Mobile. "E-Kios tetap terus. Apalagi e-Kios ini kan tidak bayar. Dan tidak semua orang punya smartphone," kata mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Surabaya ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menambahkan, tidak semua layanan bisa masuk di SSW Mobile App, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini karena dalam IMB harus mencantumkan peta bangunan yang berat bisa diunduh.
"Kalau Mobile Apps ini tidak semua masuk, seperti IMB. Karena ada peta nya, itu kan berat. Tapi, Mobile App ini lebih praktis karena masyarakat langsung bisa pakai melalui hand phonenya. Dan keunggulannya, bisa langsung jadi dan bisa dikirim. Pemohon bisa cetak sendiri. Kami berikan fasilitas cetak sendiri untuk satu kali cetak," kata Antiek. (*)