Madiun (Antara Jatim) - Klaim pembayaran dana kesehatan bagi warga miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membengkak hingga 200 persen dari jatah yang dianggarkan dalam APBD setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono di Madiun, Rabu mengatakan jatah dana kesehatan bagi warga miskin pemilik SKTM pada tahun 2015 mencapai Rp3,3 miliar.
"Namun realisasinya membengkak hingga Rp6 miliar lebih atau naik hingga 200 persen dari yang dianggarkan," ujar Sulistyo kepada wartawan.
Hingga akhir Maret 2016, klaim SKTM telah mencapai Rp3 miliar lebih. Padahal, jatah yang dianggarakan untuk tahun 2016 sama dengan tahun sebelumnya.
Menurut dia, membengkaknya klaim dana kesehatan warga miskin tersebut disebabkan karena mudahnya persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis tersebut. Yakni hanya membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa saat berobat ke puskesmas.
"Karena mudah, akibatnya banyak warga yang mendapatkan akses pelayanan kesehatan kelas III tersebut," kata Sulistyo.
Pihaknya berharap, para kepala desa benar-benar selektif dalam mengeluarkan SKTM. Hendaknya yang diberi SKTM adalah warga yang benar-benar tidak mampu yang belum menjadi peserta pelayanan kesehatan gratis seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Madiun (Jamkeskama) maupun Jamkesmasda dan BPJS kesehatan.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun mencatat, Pemkab Madiun telah menganggarkan dana sebesar Rp13 miliar lebih untuk pembiayaan pasien miskin di wilayahnya.
Dana sebesar Rp13 miliar tersebut terinci, untuk klaim pembayaran peserta Jamkeskama sebesar Rp8 miliar, dana "sharing" Jamkesmada dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1,7 miliar, dan pembayaran pasien SKTM sebesar Rp3,3 miliar.
Namun, dari sejumlah anggaran layanan kesehatan gratis tersebut, yang klaim pembayarannya selalu membengkak hanya pasien SKTM, yakni meningkat hingga dua kali lipat. (*)