Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Sosial setempat melayani pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga tidak mampu di tiap kelurahan melalui kanal digital sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) milik Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Rita Susanti di Madiun, Minggu mengatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga kurang mampu yang ingin mengusulkan masuk DTKS.
"Berkas syarat bisa diusulkan melalui kelurahan setempat. Di kelurahan nanti juga wajib mengisi formulir berisi sembilan pertanyaan," ujar Rita.
Adapun syaratnya cukup mudah. Yakni, fotokopi KK dan fotokopi KTP suami, istri, anak (KIA bagi yang belum ber-KTP). Selain itu juga menyertakan foto rumah tampak depan, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Pengusul juga memerlukan surat pengantar dari RT.
Rita menambahkan saat ini semua kelurahan di Kota Madiun sudah memiliki akun di aplikasi SIKS milik Kementerian Sosial. Karenanya, pengusulan DTKS sekarang bisa lewat kelurahan.
Operator di kelurahan bisa menginput data warga yang mengusulkan diri ke aplikasi SIKS secara mandiri. Namun, biasanya dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) terlebih dahulu, swebelum input data. Hal itu perlu apalagi jika pengusul cukup banyak. Muskel tersebut untuk menentukan mereka yang memang benar-benar layak masuk DTKS.
"Setelah data terinput dalam aplikasi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh petugas Dinsos PPPA sebelum naik ke Kementerian Sosial," kata dia.
Setelahnya, masyarakat tinggal menunggu hasil apakah disetuji atau tidak. Rita menyebut Kemensos melakukan penetapan usulan DTKS baru setiap bulan. Namun, biasanya pengusulan di Januari, penetapan baru turun di Maret akhir.
Rita menyebut pengusulan biasanya baru dibuka mulai tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan di setiap bulan berjalan.
"Jadi tidak bisa setiap hari mengusulkan. Biasanya setelah tanggal 15 sampai menjelang akhir bulan," katanya.
Di Kota Madiun, saat ini ada sebanyak 23.771 KK yang masuk di DTKS per November kemarin. DTKS itu selalu bergerak. Sebab, ada warga yang meninggal atau sudah terdegradasi.
Masyarakat yang masuk dalam DTKS juga akan dikelompokkan dari kondisi yang paling membutuhkan. Mereka yang berada di kelompok tersebut menjadi prioritas penerima program bantuan sosial dari pemerintah.