Madiun (ANTARA) - Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya berdasar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Koordinator PKH Kota Madiun Tri Yuniwati di Madiun, Selasa, mengatakan proses pengecekan, verifikasi, dan validasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah penerima manfaat tepat sasaran atau benar-benar warga yang membutuhkan bantuan.
"Setiap pendamping sosial bertugas melakukan verifikasi terhadap sekitar 400 rumah tangga per hari. Kami memiliki 18 petugas yang turun langsung ke lapangan sebelum Lebaran," ujarnya.
Menurut dia, proses verifikasi dan validasi data di Kota Madiun dilakukan melalui ground check oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Para petugas melakukan pengecekan di lingkungan yang telah ditentukan. Proses verifikasi mencakup kondisi sosial ekonomi keluarga, kelayakan tempat tinggal, sumber penghasilan, serta kepemilikan aset yang dapat mempengaruhi status kepesertaan bantuan sosial.
"Petugas juga mencatat perubahan signifikan dalam kondisi rumah tangga, seperti adanya anggota keluarga yang meninggal, pindah, atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan," kata dia.
Saat ini, terdapat 6.657 Kepala Keluarga (KK) di Kota Madiun yang masuk dalam proses verifikasi validasi tersebut. Pengecekan dilakukan setiap hari untuk memastikan data yang masuk benar-benar akurat.
Selain itu, pemerintah mengimbau para penerima bansoa agar membelanjakan dana yang diterima untuk kebutuhan keluarga, terutama kebutuhan pokok, dan tidak digunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak.
Seperti diketahui, pemerintah tidak lagi menggunakan DTKS untuk pencatatan peserta program sosial dan sebagai gantinya akan digunakan DTSEN.
Pemberlakuan DTSEN tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Keputusan itu menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan program bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.