Madiun (ANTARA) - Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat proses verifikasi lapangan terhadap penerima bantuan sosial (bansos) sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayah setempat telah mencapai 72,8 persen.
"Di Kota Madiun ada sebanyak 6.639 sasaran yang dilakukan verifikasi lapangan tersebut. Dari sasaran itu, sudah terverifikasi 72,8 persen," ujar Koordinator PKH Kota Madiun Tri Yuniwati di Madiun, Senin.
Menurut dia, proses pengecekan, verifikasi, dan validasi tersebut penting dilakukan karena pemerintah pusat saat memberikan bansos kepada penerima yang masuk dalam DTSEN dan tidak lagi memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Selain itu juga untuk memastikan apakah penerima manfaat tepat sasaran atau benar-benar warga yang membutuhkan bantuan sosial," katanya.
Ia menjelaskan verifikasi dan validasi data di Kota Madiun dilakukan melalui ground check oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Petugas sudah melakukan ground check sejak pertengahan Maret lalu. Pemeriksaan melibatkan 18 petugas dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap pendamping setidaknya bertugas memverifikasi sebanyak 400 sasaran.
"Belum lagi jika sasaran sedang tidak berada di tempat. Petugas harus kembali lagi di lain waktu. Hasil ground check oleh Kemensos ini diserahkan ke BPS untuk diolah kembali," katanya.
Adapun proses verifikasi mencakup banyak hal, mulai dari kondisi sosial ekonomi keluarga, kelayakan tempat tinggal, sumber penghasilan, serta kepemilikan aset yang dapat mempengaruhi status kepesertaan bantuan sosial.
Selain itu, petugas PKH juga mencatat perubahan signifikan dalam kondisi rumah tangga. Seperti adanya anggota keluarga yang meninggal, pindah, atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Seperti diketahui, pemerintah tidak lagi menggunakan DTKS untuk pencatatan peserta program sosial dan sebagai gantinya akan digunakan DTSEN.
Pemberlakuan DTSEN tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.