Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar menjalankan tugas secara profesional.

Mensosdi Pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan tak ingin ada lagi kejadian pendamping PKH yang diberhentikan karena bekerja tak sesuai aturan.

"Saya sedih, saya tidak ingin ada lagi pemberhentian pendamping. (Supaya tidak terulang) Saya minta kerja dengan benar karena mereka (pendamping PKH) sudah tahu aturannya," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Mensos menyampaikan saat ini sudah ada tiga orang pendamping PKH yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran disiplin kerja.

"Banyak masalahnya, abai tidak menjalankan tugas dengan baik. Mereka seharusnya mendampingi bukan malah menyesatkan," ujarnya.

Penindakan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan kelanjutan dari proses evaluasi kedisiplinan tahun lalu.

Kemensos telah memberikan SP (Surat Peringatan) 1 dan SP 2 kepada sekitar 500 pendamping PKH se-Indonesia pada 2025. Dari jumlah itu sebanyak 49 pendamping telah diberhentikan.

Ia menjelaskan keputusan pemberhentian seorang pendampingan PKH tak dilakukan begitu saja, tapi melalui serangkaian prosedur, misalnya apabila yang bersangkutan mengabaikan tugas maka lebih dulu mendapatkan SP 1.

Lalu jika berulang pelanggar, kata dia, akan menerima SP 2 dari kementerian terkait dan ketika kembali melanggar maka barulah diambil langkah pemberhentian.

 

"Selama memenuhi syarat akan kami berhentikan. Kalau untuk tahun ini belum ada (menerima peringatan)," ucap Mensos Saifullah Yusuf.

Selain itu Mensos mengemukakan pemerintah pusat tak pernah tutup mata kepada seluruh pendamping PKH yang memiliki prestasi kerja dengan kategori baik.

Pemerintah, lanjutnya, sangat mengapresiasi para pendamping PKH yang menunjukkan totalitas dan profesionalitas saat menjalankan tugas.

"Kami memberikan kepercayaan kepada teman-teman semuanya, saya berharap ini dijaga dan dilaksanakan dengan baik serta sungguh-sungguh," tutur Mensos Saifulllah Yusuf.

 



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026