Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Jawa Timur, menangani kasus korupsi dana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Madiun tahun 2014, senilai Rp440 juta, yang diduga menyalahi aturan.
"Kasus ini segera dilimpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), Dana Yuli Purwiyanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tri Esti Sudibyantoro selaku rekanan.
"Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke JPU. Selanjutnya penanganan atas kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata dia.
Wartajiono menjelaskan, jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp400 juta. Anggaran sebesar itu, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan dana KIM untuk pelatihan dan memberi uang saku bagi tiap-tiap peserta.
Masalahnya, peserta yang tidak hadir tetap ditulis dan tetap dicatat menerima uang saku. Padahal, nama yang tidak hadir tersebut diisi dari orang Dishubkominfo dan sebagian dari kecamatan yang sebetulnya adalah panitia itu sendiri.
Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan dan dinilai telah merugikan keuangan negara. Proses hukum atas kasus itu masih terus berlanjut hingga putusan nanti.
"Pasal yang kami kenakan adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia. (*)