Madiun (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, menuntut dua pejabat terdakwa dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) Kabupaten Madiun tahun 2012, dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
"JPU menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara itu menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, masing-masing selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Wartajiono Hadi, di Madiun, Jumat.
Dua terdakwa yang dituntut dua tahun penjara itu adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagpar), Budi Tjahyono, dan mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Komari.
Wartajiono Hadi mengatakan, dalam tuntutan JPU yang telah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu itu terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
"Tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. Dua pekan lagi akan masuk agenda putusan," kata dia.
Seperti diketahui, program PIK tahun 2012, awalnya berbentuk pinjaman lunak yang anggarannya disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun dalam perkembangannya, anggaran itu kemudian dialihkan ke BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan fokus pada pencairan sisa dana sebesar Rp105,1 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi dan bukan ke kas daerah akibat ulah kedua terdakwa.
Yang mencurigakan, setelah tim kejaksaan setempat turun ke lapangan, uang tersebut baru dikembalikan ke kasda pada 6 Januari 2015. Padahal program itu sudah lama berakhir.
Sesuai aturan, seharusnya uang Rp105 juta itu dikembalikan ke kasda di tahun anggaran berjalan. Artinya, pengembalian sisa anggaran harus dilakukan pada tahun itu juga bukannya masuk ke rekening pribadi. (*)