Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat Bambang Brasianto atas kasus dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Bambang menyatakan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan kejari tersebut seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku Kepala DLH Kabupaten Madiun.
"Ini pemeriksaan yang pertama. Seputar tupoksi saja," ujar Bambang Brasianto kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, selama lebih dari dua jam diperiksa, pihaknya belum dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional dan pengelolaan sampah tahun 2017 yang mencapai sekitar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mejayan Kabupaten Madiun Bayu Novrian mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan rekanan untuk dimintai keterangan sejak pekan lalu.
"Sejumlah pihak sudah dipanggil dan diperiksa. Di antaranya, kepala bidang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk), panitia penerima hasil pekerjaan, pelaksana atau kontraktor yang melaksanakan kegiatan. Juga kepala dinas sudah kami periksa semuanya," kata Bayu.
Ia menjelaskan, kasus yang ditanganinya tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data. Sehingga semua pihak yang dipanggil tersebut belum berstatus saksi.
"Semua yang dipanggil belum ada statusnya. Baru kami klarifikasi saja," katanya.
Apabila dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan bukti yang kuat, maka tahapan kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.
Kejari Mejayan Kabupaten Madiun pada pekan lalu telah memanggil dan memeriksa empat pejabat di lingkup DLH Kabupaten Madiun terkait kasus dugaan penyelewengan dana pengelolaan sampah tahun 2017.
Empat pejabat yang diperiksa adalah satu pejabat kepala bidang, satu kepala seksi dan dua bendahara di DLH Kabupaten Madiun.
Kejaksaan menilai terdapat penyalahgunaan dana pengelolaan sampah, hingga timbul kerugian negara. Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut. (*)