Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tercatat hanya mengangani dua kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Bambang Eko Mintardjo di Madiun, Jumat mengatakan dua kasus yang ditangani tersebut adalah, kasus korupsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi (Dishubinfokom) Kabupaten Madiun dan kasus dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Madiun.
"Untuk yang kasus korupsi KIM di lingkungan Dishubinfokom Kabupaten Madiun, terdapaat tiga tersangka yang diduga terlibat. Kini kasusnya sudah inkrah," ujar Bambang kepada wartawan.
Adapun, ketiga tersangka tersebut adalah Bambang Sumitro, Dana Yuli Purwiyanto, serta Esti Subiyantoro. Ketiganya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Madiun, sejauh ini masih tahap persidangan. Terdapat satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Beni Adiwijaya.
Bambang menambahkan pada awal tahun 2017 pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi lainnya, hanya saja ia menolak untuk menjelaskan kasus yang akan ditanganinya tersebut.
Sementara, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, jajaran Kejaksaan Negeri Mejayan melakukan aksi bagi-bagi stiker dan pin antikorupsi kepada pengguna jalan dan pengendara kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol di Caruban, Kabupaten Madiun.
Stiker dan pin antikotupsi tersebut juga dibagikan di sejumlah kantor pemda di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun.
"Pembangian stiker dan pin tersebut merupakan ajakan kami kepada masyarakat untuk ramai-ramai memberantas tindakan korupsi yang masih marak di Indonesia," ujar Bambang.
Aksi berlangsung lancar dan mendapat pengamanan ketat dari petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun dan keamanan internal kejaksaan. (*)