Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan SMK Negeri 1 Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp515 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi di Madiun, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Mudjiono yang juga merupakan kepala sekolah setempat.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Wartajiono Hadi kepada wartawan.
Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan pascapelimpahan berkas yang bersangkutan oleh pihak Polres Madiun Kota. Adapun pelimpahan berkas tersebut hasilnya telah P21 alias sempurna.
"Selain itu juga merujuk hasil rekam medis yang bersangkutan dari RSUD Caruban yang menyebutkan tersangka dalam kondisi sehat sehingga kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahannya," kata dia.
Sebelum ditahan, Mudjiono menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat selama empat jam. Selain menahan tersangka, kejaksaan juga menyita barang bukti sejumlah dokumen yang disimpan dalam dua kardus besar dan tiga kardus kecil.
"Barang bukti tersebut ikut diserahkan oleh petugas unit Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun Kota saat proses pelimpahan ke tim penyidik kejaksaan setempat," kata dia.
Ia menambahkan, Mudjiono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah melakukan penggelembungan atau "mark up" anggaran BOS dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama tahun 2012-2014.
Modusnya adalah tersangka melakukan pelaporan fiktif atas pengajuan dana bantuan program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) periode tahun 2012-2014.
Disebut fiktif karena pengajuan tidak menyesuaikan dengan jumlah siswa semestinya setiap semester atau yang ditetapkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sehingga, tidak semua penerimaan dana bantuan dimasukkan dan ditetapkan dalam RKAS. Tersangka juga tidak membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk program R-BOS tahun 2013 dan tidak menunjuk tim panitia pelaksana program R-BOS dalam pengadaan barang dan pemeriksa barang, tetapi menunjuk seseorang untuk mengelola dana sepenuhnya. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai sekitar Rp515 juta.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun . (*)