Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan kepada SKK Migas membeli tanah di Kecamatan Gayam, sebagai pengganti tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, yang dimanfaatkan untuk lapangan minyak Blok Cepu.
"DPRD sudah mengusulkan kepada SKK Migas di Jakarta, agar membeli tanah di tiga lokasi yang diusulkan warga, sebagai pengganti TKD Gayam," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, di Bojonegoro, Kamis.
Ia menjelaskan jajaran Komisi A DPRD yang dipimpin langsung ketuanya Sugeng Hari Anggoro, telah menemui langsung SKK Migas dan ExxoMobil Oil Indonesia (EMOI), di Jakarta, sehari lalu.
Menanggapi usulan itu, menurut dia, SKK Migas akan mengkoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP), KPK, dan Menteri Keuangan terkait keabsahan pembelian tiga lokasi tanah di Bojonegoro.
"Koordinasi diperlukan untuk memastikan bahwa tanah di tiga lokasi itu kalau dibeli untuk tanah pengganti TKD Gayam tidak menyalahi hukum," paparnya.
Namun, ia meyakinkan pembelian tanah pengganti itu, tidak melanggar hukum, karena Negara tidak dirugikan. Justru cara itu, bisa mememecahkan proses tukar guling TKD Gayam, yang terbentur dengan ketentuan, hingga tiga tahun belum selesai.
"Saya yakin cara pembelian tanah di tiga lokasi tidak menyalahi hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Apalagi, tanah di tiga lokasi itu dibeli Pemerintah, yang kemudian diberikan kepada pemerintahan desa (pemdes)," jelas dia.
Oleh karena itu, ia menyayangkan pemkab yang mencabut izin gangguan atau "HO" lapangan C sumur minyak BloK Cepu, yang berada di atas TKD Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare.
Menurut dia, izin gangguan lokasi TKD Gayam itu, diberikan kepada SKK Migas, yang mewakili Negara, bukan diberikan kepada operator lapangan minyak Blok Cepu di Bojonegoro yaitu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
"Kurang pada tempatnya kalau pemkab mencabut izin gangguan yang diberikan kepada SKK Migas yang juga mewakili Negara," ucapnya, menegaskan.
Pemkab, sebelumnya mengeluarkan izin gangguan atas permintaan SKK Migas melalui ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), untuk kegiatan lapangan minyak Blok Cepu di daerah setempat, dengan luas tanah 380 hektare.
Di atas tanah itu, selain untuk lapangan sumur minyak A,B dan C, juga dimanfaatkan untuk lokasi "central processing facilities" (CPF).
Tanah seluas 380 hektare itu, di antaranya, seluas 13,2 hektare merupakan TKD Gayam, yang sudah dimanfaatkan untuk lokasi lapangan C sumur minyak Blok Cepu, namun proses tukar gulingnya belum selesai.(*)