Surabaya (Antara Jatim) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya M Syaiful Aris SH MH menilai argumentasi yang tercantum dalam draf Revisi UU KPK sudah jelas melemahkan KPK.
"Potensi melemahkan KPK itu jelas ada dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR, setidaknya ada tiga argumentasi yang mengarah pada pelemahan KPK," katanya kepada Antara di Surabaya, Jatim, Selasa.
Menanggapi pro dan kontra Revisi UU KPK, dosen Fakultas Hukum (FH) Unair Surabaya itu menjelaskan ada tiga argumentasi yang jelas-jelas memperlemah KPK dalam draf revisi usulan DPR yakni berita acara prosedural, Dewan Pengawas, dan penyadapan.
"DPR menilai kinerja KPK kurang efektif karena kurangnya koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, lalu tugas dan kewenangan dalam hukum pidana yang berbeda ketentuannya dengan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.
Menurut mantan Direktur LBH Surabaya itu, tugas dan kewenangan KPK memang berbeda dengan polisi dan kejaksaan, karena itu prosedural dalam acara pidananya berbeda.
"KPK itu lembaga khusus, kalau acara pidana-nya harus sama dengan aparat penegak hukum lainnya, maka KPK bukan lagi lembaga khusus, sehingga kekhususan KPK menjadi tidak ada. Ini pelemahan pertama," tuturnya.
Selain itu, pembentukan Dewan Pengawas KPK membuat KPK menjadi tidak mandiri lagi, apalagi keanggotaan Dewan Pengawas KPK diusulkan melalui keputusan Presiden. "Itu justru membuat KPK dibawah Presiden seperti polisi dan jaksa," ucapnya.
Apalagi, kewenangan penyadapan yang diharuskan melalui izin dari Dewan Pengawas KPK, tentu akan membuat upaya penyadapan yang dilakukan KPK akan berbahaya, karena rawan untuk bocor.(*)
