Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mengamankan seorang residivis pengedar narkoba di wilayah hukumnya yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Sukono, Jumat, di Madiun, mengatakan, tersangka adalah Hendra, warga Jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Setiap harinya, yang bersangkutan bekerja sebagai penjual makanan keliling.
"Yang bersangkutan ditangkap saat keluar dari salah satu tempat hiburan. Petugas lalu menggeledah tersangka dan ditemukan paket sabu-sabu di genggaman tangannya," ujar AKP Sukono kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket hemat sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip seberat 0,28 gram.
Barang haram tersebut disembuyikan pelaku dalam bungkus rokok, yang tujuannya adalah unutuk mengecoh polisi.
"Setelah digeledah, barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya di tangan kiri. Untuk itu, yang bersankutan langsung diamankan," kata dia.
Sukono menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan juga tindak kriminal lainnya. Hendra tersebut sebelumnya telah empat kali masuk penjara.
Yakni tahun 2002 karena terlibat kasus penggelapan dan divonis 1,1 tahun, tahun 2004 terlibat kasus peredaran narkoba dan divonis dua tahun, tahun 2009 dan 2014 tersandung kasus pencurian masing-masing divonis 1,5 tahun, serta tahun 2016 ini kembali terlibat kasus narkoba.
Kepada polisi, pelaku mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya tersebut didapat dari temannya asal Kabupaten Madiun. Sedianya, narkoba tersebut hendak diedarkan kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Polres Madiun Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (*)