Madiun (Antara Jatim) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, Jawa Timur, berhasil memanen atau memroduksi sekitar 13.000 meter kubik kayu selama periode tahun 2015 dengan nilai mencapai Rp45 miliar.
"Jumlah kayu jati yang berhasil dipanen atau diproduksi tersebut melebihi dari target pendapatan yang ditentukan pihak manajemen sebesar Rp30 miliar. Realisasinya mencapai Rp45 miliar," ujar Administratur KPH Saradan, Amas Wijaya, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, dari jumlah produksi kayu sebesar 13.000 meter kubik tersebut, sebanyak 9.000 meter kubik di antaranya merupakan kayu jati, sedangkan sisanya adalah kayu rimba.
Jika dilihat dari segi jumlah tebangan, hasil produksi pada musim tebang tahun 2015 tesebut mencapai 98 persen dari target yang dibebankan pihak manajemen.
Capaian produksi kayu 98 persen tersebut meningkat dari capaian selama lima tahun terakhir yang hanya berkisar antara 91 hingga 95 persen.
Ia menjelaskan, jumlah pendapatan yang melebihi target hingga mencapai Rp45 miliar tersebut dipengaruhi oleh harga rata-rata per tahun 2015 yang mengalamai peningkatan cukup signifikan.
"Sehingga, KPH Saradan yang ditarget pendapatan sekitar Rp30 miliar bisa melampaui hampir Rp45 miliar," terang Amas.
Pihaknya optimistis target produksi kayu tahun 2016 juga akan terpenuhi seperti pada tahun sebelumnya. Hal itu seiring dengan upaya pengelolaan hutan yang baik dan pencegahan pencurian kayu yang terus dilakukan guna mendukung target yang ditentukan.
Seperti diketahui, luas hutan di kawasan Perum Perhutani KPH Saradan mencapai 37.936 hektare. Yang berada di wilayah Kabupaten Madiun seluas 24.869 hektare, di Kabupaten Ngawi seluas 5.200,9 hektare, Kabupaten Nganjuk seluas 566,9 hektare, dan Bojonegoro seluas 7.299,8 hektare.
Adapun wilayah paling rawan terjadi pencurian kayu atau ilegal logging di antaranya terdapat di Ngawi dan Kabupaten Madiun.
Sementara, seiring memasuki musim hujan, pihaknya mulai melakukan penanaman pohon. Hal itu dilakukan, baik sebagai pengganti kayu yang sudah ditebang maupun pada lahan-lahan kosong. (*)