Gresik (Antara Jatim) - Penjabat Bupati Gresik Akmal Budianto memastikan suasana di wilayahnya tetap kondusif pascapenetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No 68/tahun 2015.
"Pemprov Jatim mengambil keputusan berdasarkan pemerintah pusat, dan semua aturan juga sudah jelas. Silahkan yang tidak puas untuk demo, dan saya yakin suasana tetap kondusif," ucap Akmal di Gresik, Jawa Timur, Sabtu.
Ia meminta, semua pihak atau organisasi buruh untuk menghargai keputusan itu, karena ditetapkan berdasarkan aturan yang sudah ada.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Sabtu dini hari resmi menetapkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.