Sejumlah buruh berunjuk rasa di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/11/2021). Unjuk rasa buruh dengan memenuhi jalan utama pusat Kota Surabaya tersebut untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa belum menandatangani penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono memastikan penetapan tetap akan diumumkan hari Selasa (30/11), sebelum pukul 24.00 WIB.