Madiun (Antara Jatim) - Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, selama tahun 2015 tercatat masih minim, yakni baru sekitar 51,98 persen atau sebesar Rp965 miliar.
"Angka serapan sekitar 51,98 persen dari APBD 2015 sebesar Rp1,8 triliun tersebut, secara nasional masih tergolong normal," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Rori Priambodo di Madiun, Kamis.
Namun, lanjutnya, kalau dibandingkan dengan angka serapan tahun lalu pada periode yang sama, memang tergolong rendah.
Menurut dia, serapan tahun 2014 pada periode yang sama telah mencapai sekitar 60 persen dari kekuatan APBD sebesar Rp1,6 triliun.
Ada sejumlah faktor penyebab minimnya angka serapan APBD 2015. Di antaranya adalah terkendala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mempunyai program hibah dana bantuan sosial. Dana tersebut belum dapat dicairkan karena penerima bantuan harus berbadan hukum.
Faktor lainnya adalah terkendala kegiatan fisik yang biasanya dana tidak bisa cair secara langsung. Ada proses dan prosedur tersendiri, seperti cair pada termin satu, dua, dan ketiga.
Menindaklanjuti minimnya penyerapan anggaran tersebut, BPKAD akan intensif melakukan evaluasi terhadap SKPD pengguna anggaran untuk memaksimalkan waktu yang hanya tinggal dua bulan akhir anggaran.
Rori menjelaskan, dari penyerapan APBD sebesar Rp965 miliar tersebut, berasal dari penyerapan belanja gaji maupun non-gaji.
Adapun, realisasi belanja gaji mencapai Rp591,34 miliar dari alokasi Rp858,87 miliar atau mencapai 68 persen. Sedangkan belanja non-gaji realisasinya mencapai Rp363,44 miliar dari alokasi sebesar 978,28 miliar atau sekitar 37 persen.
Meski lamban, pihaknya optimistis Pemerintah Kabupaten Madiun akan mampu menyerap APBD tahun 2015 secara maksimal, baik untuk belanja gaji maupun non-gaji. (*)