Madiun (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menerima layaran atau pindahan seorang narapidana kasus terorisme dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1 Madiun Efendi Johan, Sabtu, mengatakan, narapidana tersebut adalah Abdullah Ummamity (35), warga Kabupaten Buru, Maluku, yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Dipindahkan dari Lapas Porong Sidarjo ke Lapas Kelas 1 Madiun. Tiba kemarin Jumat pukul 05.00 pagi. Narapidana tersangkut kasus tindak pidana terorisme," ujar Efendi Johan, kepada wartawan.
Menurut dia, untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di blok Y di bagian klinik lapas yang terpisah dengan narapidana lainnya. Pemisahan itu untuk masa pengenalan lingkungan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Seharusnya ada lapas khusus, tapi mau bagaimana lagi, kami tidak bisa menolak. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, harus dipisahkan," katanya.
Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Anas Saepul Anwar, mengatakan, saat ini narapidana tersebut tidak boleh dijenguk oleh siapapun selama satu minggu ke depan.
"Selain tidak diizinkan dijenguk, juga akan ada pemantauan khusus terhadap yang bersangkutan," kata Anas Saepul Anwar.
Ia menjelaskan, pemantauan khusus perlu dilakukan karena jumlah narapidana terorisme di Lapas Madiun saat ini mencapai tiga orang.
Selain Abdullah, dua narapidana kasus serupa telah ada di Lapas Madiun beberapa waktu lalu. Mereka merupakan kiriman dari Lapas Lowokwaru Malang, yakni William Maksum (30) warga Bandung dan Muhammad Agung Hamid (49) warga Makassar.
Sementara, dua narapidana terorisme yang sebelumnya menghuni blok Y yang ditempati Abdullah saat ini, telah dipindahkan ke Blok Pengenalan Lingkungan.
Sesuai informasi, pemindahan narapidana Abdullah ke Madiun karena diduga menyebarkan paham kelompok radikal Negara Islam Irak Suriah (ISIS) ke sesama narpidana di Lapas Poronng. Di dalam sel, petugas menemukan bukti berupa bendera ISIS. Selain itu juga menemukan buku berisi jihad dan perangkat atau rangkaian elektronik yang dianggap berbahaya.
Abdullah Ummamity alias Dullah ditahan di Polda Maluku pada 24 Mei 2005, karena tersangkut sejumlah kasus. Di antaranya, penyerangan dan penembakan di Desa Waimbana, penembakan pendeta Jobkran Hadi Ratu, penembakan KM Laili 7 tanggal 5 Februari 2005, pelemparan granat di Desa Bata Merah 21 Maret 2005, dan penyerangan Pos Brimob di Desa Loki Ambon pada 5 Mei 2005. (*)