Ponorogo (Antara Jatim) - Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya menetapkan seorang sopir pikap sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Desa Menggare, Kecamatan Slahung, wilayah hukum setempat.
Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, Ipda Edy Sucipta, Selasa, mengatakan, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan, sopir pikap, Agung Praimbodo (24) warga Desa Ploso, Kecamatan Tegal Ombo, Pacitan, tersebut, terbukti bersalah karena sengaja melanggar aturan lalu lintas membawa penumpang dengan menggunakan mobil pikap bak terbuka yang seharusnya untuk barang.
"Selain itu, diketahui, yang bersangkutan mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi di jalur yang berkelok, yakni di atas 80 kilometer per jam," ujar Ipda Edy Sucipta kepada wartawan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum dapat memeriksa yang bersangkutan karena masih menjalani perawatan di RSUD dr Hardjono Ponorogo. Walaupun demikian, tersangka dapat diajak berkomunikasi.
Sementara, sopir mini bus, Imam Juweni, mengaku saat kejadian sudah menghentikan busnya ketika mengetahui pikap yang membawa penumpang di arah lawannya melaju kencang dengan kondisi "zig-zag".
"Namun, pikap itu malah menabrak bus saya hingga pikap terguling tiga kali dan menyebabkan penumpangnya tewas dan terluka," kata Imam.
Ia tidak tahu apa yang membuat sopir pikap kehilangan kendali dan berjalan "zig-zag". Beruntung, ia dan beberapa penumpang yang dibawanya selamat.
Seperti diketahui, kecelakaan maut antara mobil pikap bernomor polisi AE-8776-XM dengan sebuah mini bus Jurusan Ponorogo-Pacitan bernomor polisi AE-7181-HS terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Desa Menggare, Kecamatan Slahung, Ponorogo, pada Senin (7/9).
Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang dari mobil pikap tewas dan tujuh orang lainnya kritis. Kecelakaan terjadi saat mobil pikap yang dikemudikan oleh Agung Priambodo melaju kencang dari arah Pacitan menuju Ponorogo.
Di lokasi kejadian, pikap yang mengangkut 10 penumpang di bak terbukanya dan samping sopir itu oleng dan hilang kendali. Laju mobil pun melenceng dari jalurnya dan melanggar marka jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul angkutan umum mini bus jurusan Ponorogo-Pacitan bernomor polisi AE-7181-HS yang dikemudikan Imam Juweni, warga Ponorogo.
Laju pikap yang telah oleng dan tak terkendali tersebut lalu menabrak bus. Setelah menabrak bus, pikap tersebut terlempar dan terbalik di dalam parit. Dua penumpang tewas di lokasi dan seorang lainnya dalam prjalan ke rumah sakit. (*)